Pemberitaan dimedsos ( Face book ) terkait dengan proses penanganan perkara Pencurian tanaman jenis porang ( tanaman bernilai ekonomis tinggi / kualitas ekspor berguna untuk pengobatan penyakit kanker ) diareal hutan RPH Rejosari BKPH Sengguruh yang dinilai menyudutkan Polsek Bantur yang dilakukan oleh kelompok lembaga masyarakat. Sabtu 15 Feb 2020
Fakta fakta pada saat itu di hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2020 sekira jam 15.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( pencurian tanaman jenis porang ) diareal hutan RPH Rejosari BKPH Sengguruh yang dilakukan pelaku, saat melakukan kegiatan mengambil barang / tanaman tersebut pelaku diketahui oleh korban bersama saksi lainnya dan dilaporkan kepada petugas Polsek Bantur dengan membuat Laporan Polisi No Pol. : LP/05/II/2020/Jatim / Res Malang / Sek Bantur tanggal 02 Pebruari 2020
Sekira jam 17.00 wib Polsek Bantur mengamankan 2 (dua ) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( pencurian tanaman jenis porang ) berikut barang buktinya berupa :
1 . 530 ( lima ratus tiga puluh ) batang tanaman umbi porang yang berumur sekitar kurang lebih 2(dua) tahun
2 . 2(dua)sak /glangsi warna putih
Adapun pelaku masing-masing berinisial T dan S yang beralamat Ds Rejosari Kec Bantur Kab Malang
Penanganan perkara hingga saat ini masih dalam proses Penyidikan tingkat Polsek Bantur, untuk kedua orang pelaku masih dilakukan penahanan di Polsek Bantur. Dari hasil penyidikan tersebut didapat hasil bahwa kedua orang pelaku tersebut mengakui bahwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa tanaman porang di areal lahan garapan milik korban Tukisan.
Untuk perbuatan yang mengambil pertama kali dilakukan oleh kedua orang pelaku dan hasil curian tanaman porang oleh pelaku telah berhasil dijual kepada pembeli Sdr "SY" dibeli dengan harga sebesar Rp.80.000 dan untuk kegiatan yang kedua kalinya saat melakukan perbuatan mengambil barang berupa tanaman jenis porang kedua orang pelaku berhasil dipergoki dan diamankan korban bersama warga serta petugas Polsek Bantur hasil perbuatannya belum sempat dijual kepada pembeli, dengan adanya kejadian pencurian yang kedua kali tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 .(tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Pelaku yang telah membeli barang berupa tanaman jenis porang dari kedua orang pelaku tersebut perkara kini masih dalam tahap proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bantur, yang mana sekitar 10 hari sebelum para tersangka di Tangkap, Sdr SY membeli 158 Tanaman Porang dari Pelaku Saudara " T", dan sekarang masih menjalani proses Penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik tetapi yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak melarikan diri dan yang bersangkutan senantiasa kooperatif datang ke Polsek Bantur, jika sewaktu waktu di panggil, namun proses hukum tetap dilanjutkan yang sesuai kapasitas perbuatannya tersebut.,, Tutur Kanit Reskrim Polsek Bantur Aipda Zuhdy Yahya SH.MH
Pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2020 di media sosial ( Face book ) telah beredar berbagai pemberitaan dengan tema salah satunya " Ada apa dengan Polsek Bantur lepas pelaku 480 dan terhadap kedua orang pelaku kenapa persangkaan penerapan pasalnya 363 KUHP mengapa bukan 362 KUHP ” yang dikirimkan oleh Oknum ( C ) lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan oknum media ES, dengan berisi provokasi / memojokkan Polsek Bantur kepada kalangan media masyarakat seolah-olah dalam penanganan perkara petugas tidak profesional & proposional. Himbauan Kasihumas Polsek Bantur, bahwasanya Kasus Hukum tidak boleh diserahkan kepada opini publik dengan framing sesuai dengan kemauan media.
Kejadian Pencurian tanaman jenis porang ( tanaman bernilai ekonomis tinggi / kualitas ekspor berguna untuk pengobatan penyakit kanker ) yang ada diareal hutan RPH Rejosari BKPH Sengguruh sering kali terjadi mengingat harga tanaman porang cukup tinggi sekali dipasaran, dalam pelaksanaan Tugas Kepolisian di Sektor Bantur Polres Malang dalam penerapan Pasal Sudah sesuai dengan KUHP, yang sesuai dengan kapasitas perbuatanya masing masing.
Dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pidana pencurian tanaman porang yang dilakukan petugas mendapat dukungan dari Kades dan perangkat desa maupun Perum Perhutani maupun LKDPH Wono lestari ( mitra kerja Perum perhutani ) selaku penggarap lahan serta warga masyarakat desa Rejosari
Kanit Reskrim Polsek Bantur Polres Malang Aipda Zuhdy Yahya SH.MH, menuturkan juga bahwa Kejadian Perkara Pencurian Porang di Ds Rejosari Kec Bantur Kab Malang, sudah sesuai dengan KUHP Adapun dasar penerapan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada kedua orang pelaku dikarenakan pada saat melakukan perbuatan mengambil barang berupa tanaman jenis porang dilahan milik korban dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan unsur Pasal 363 KUHP .
0 comments:
Post a Comment