PELAKSAAN RAZIA YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI WIL HUKUM POLSEK DONOMULYO POLRES MALANG
Pada hari Senin, tanggal 01 Maret 2021, mulai pukul 18.30 WIB s/d 19.30 WIB, telah dilaksanakan giat razia yustisi protokol kesehatan gabungan Polsek Donomulyo, Koramil Donomulyo dan Kecamatan Donomulyoberdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 guna dalam pencegahan penyebaran Covid 19 pada titik-titik berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Adapun Sasaran sbb :
Jalan Raya depan Muspika Donomulyo Kabupaten Malang.
Adapun Hasil giat sbb :
Telah melaksanakan penindakan secara tegas namun humanis kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 :*
a.) Kegiatan dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID - 19 dan menindaklanjuti perintah Kapolres Malang untuk pembubaran masa dan giat razia dengan tegas namun humanis, karena penyebaran COVID - 19 semakin bertambah
b.) Agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
c.) Apabila masyarakat masih mengabaikan himbauan pemerintah maka Petugas akan mengambil langkah tegas yaitu penegakan hokum sebagai bentuk upaya agar masyarakat jera dan disiplin menggunakan Masker.
Memberikan sanksi sesuai dengan keketentuan pasal pada Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.
Dalam giat tersebut berhasil menindak 2 (dua) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, adapun identitas warga yg mendapat tindakan antara lain :
1. CAHYO, Laki, 33 th, Islam, Wiraswasta, Ds. Donomulyo, Kec. Donomulyo
2. SENDI, Laki, 24 th, Islam, Wiraswasta, Ds. Donomulyo, Kec. Donomulyo
Kekuatan Personil sbb :
Anggota Polsek Donomulyo :
AIPTU SUCIPTO
AIPTU WAHYU WIDODO
AIPTU SUWITO
BRIPTU DELTA MERRU
BRIPDA INDRA BAGUS
Anggota Koramil Donomulyo :
SERMA LUTFI
SERMA IMAM ROPINGI
Anggota Kecamatan Donomulyo :
MIUT
DIKI
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi /mencegah persebaran virus COVID - 19 di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Kegiatan hanya ditujukan pada sasaran yang berisiko tinggi terhadap penularan virus COVID – 19.
Saksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.